Lampu HID silau dan berbahaya, kenali Hukumnya 2 Januari 2014
Posted by ipanase in opini, otomotif, pertamax7.com.Tags: HID, lampu HID silau, lampu HID sumber celaka, lampu projector, pertamax7.com, Undang-undang lampu HID
trackback pasang lampu HID tanpa Proji di kendaraanmu? ente enak yang lain teriak…. banyak merugikan orang lain ( pengendara lain) …
apa sih hukumnya? ini pesan Ketentuan Penggunaan Lampu Pada Kendaraan Bermotor by @Lantas_Polresta ( disini ) via chirpstory
1. #HID (High Intensity
Discharge) yang lebih dikenal dengan nama lampu Xenon mampu menghasilkan
cahaya dengan tingkat intensitas yang tinggi.
2. Untuk tingkat keterangan warna dari lampu HID ditentukan oleh satuan derajat Kelvin (K).
3. Sedangkan untuk menyalakan
lampu HID diperlukan Ballast yang merupakan alat untuk menyediakan dan
mengendalikan voltase lampu termasuk juga untuk menstabilkan aliran
listrik.
4. Lampu HID punya banyak
tingkat keterangan yang ditentukan berdasarkan satuan derajat Kelvin (K)
dan setiap nilai memiliki warna sinar lampu yang berbeda-beda.
5. Berikut adalah macam warna
berdasarkan tingkat derajat Kelvin: 4300K Kuning, 5500K Putih
Kekuningan, 6500K Putih, 8500K Putih-biru, 10000K Biru agak ungu, 12700K
Ungu, 15000K Pink
6. Sinar lampu HID kebanyakan mengarah ke atas dan melebar. Ini jelas berbeda dengan standar yang telah diterapkan.
7. Lampu standar haruslah
mengarah ke bawah. Cahaya lampu kiri sedikit melebar ke kiri dan
mengarah lurus ke depan bawah,sementara lampu kanan melebar, tetapi agak
sedikit mengarah ke dalam.
8. Kedua lampu mempunyai batas
cahaya yang tidak mengarah ke atas (cut off) Hal ini bertujuan agar
tidak membuat silau pengendara dari arah berlawanan.
9. Dan jika dirasa kurang,
barulah menggunakan high-beam alias lampu jauh yang mengarah jauh ke
depan dan arah pencahayannya ke atas.
10. Tapi menggunakan ini pun
tidak boleh sembarangan. Biasanya lampu jauh ini digunakan untuk melihat
kondisi jalan jauh ke depan, ketika penerangan minim atau tidak sama
sekali.
11. Sayangnya di Indonesia
kebanyakan yang digunakan adalah #HID berspektrum putih kebiruan atau
bahkan putih keunguan dengan spektrum warna lebih dari 3200 Kelvin.
12. Karena sangat menyilaukan
& tidak tembus hujan (tidak layak untuk digunakan harian) karena
dapat membahayakan pengemudinya sendiri atau sesama pemakai jalan.
13. Padahal hampir seluruh
negara Eropa, penggunaan #HID sudah dilarang karena mengganggu pengemudi
lain dari arah berlawanan dari kendaraan yang menggunakan lampu Xenon
(#HID)
14. Sekarang jika kita kaitkan
dengan aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia, penggunaan lampu #HID
ini juga bertentangan dengan apa yang sudah diatur dalam UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
15. Dalam pasal 48 ayat
1 dijelaskan bahwa setiap ranmor (kendaraan bemotor) yang dioperasikan
di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
16. Dijelaskan lebih
lanjut pada pasal 48 ayat 3 bahwa persyaratan laik jalan ditentukan oleh
kinerja minimal kendaraan, yang dalam huruf “g” memuat tentang daya
pancar dan arah sinar lampu utama.
17. Kemudian dijelaskan
juga pada pasal 58 bahwa setiap ranmor yang dioperasikan di jalan
DILARANG memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu
lintas.
18. Jika dihubungkan dengan
penggunaan lampu #HID yang menyilaukan pengguna kendaraan dari arah
berlawan, bisa kita simpulkan bahwa penggunaan #HID dpt dikategorikan mengganggu keselamatan berlalu lintas dgn pancaran sinarnya yang menyilaukan.
19. Pasal 106 juga menyebutkan
bahwa setiap orang yg mengemudikan ranmor di jalan wajib mematuhi
ketentuan tentang persyaratan teknis & laik jalan.
20. Dalam Pasal 24 PP No. 55
Tahun 2012 disebutkan lampu utama dekat & lampu utama jauh selain
sepeda motor harus memenuhi persyaratan sbb:
20a. Berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatannya;–
20b. Dipasang pada bagian depan kendaraan bermotor;–
20c. Dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.500mm dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400mm dari sisi bagian terluar kendaraan; dan–
20d. Dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 M ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 M ke arah depan untuk lampu utama jauh.
20a. Berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatannya;–
20b. Dipasang pada bagian depan kendaraan bermotor;–
20c. Dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.500mm dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400mm dari sisi bagian terluar kendaraan; dan–
20d. Dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 M ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 M ke arah depan untuk lampu utama jauh.
21. Sedangkan untuk sepeda
motor harus dilengkapi dengan lampu utama dekat dan lampu utama jauh
paling banyak dua buah dan dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 M
ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 M ke arah depan untuk
lampu utama jauh.
22. Dan apabila sepeda motor dilengkapi lebih dari 1 (satu) lampu utama dekat maka lampu utama dekat harus dipasang berdekatan.
23. Hal ini diperjelas lagi
dalam pasal 70 PP 55 2012 yang menerangkan bahwa daya pancar dan arah
sinar lampu utama -harus lebih dari atau sama dengan 12.000 (dua belas
ribu) candela.
24. Sedangkan arah sinar lampu
utama tidak lebih dari 0` 34’ (nol derajat tiga puluh empat menit) ke
kanan dan 1` 09’ (satu derajat nol sembilan menit) ke kiri dengan
pemasangan lampu dalam posisi yang tidak melebihi 1,3% (persen) dari
selisih antara ketinggian arah sinar lampu pada saat tanpa muatan dan
pada saat bermuatan.
25. Pemilik kendaraan menurut
pasal 34 PP No. 55 Th 2012 diperkenankan menggunakan lampu kabut dengan
ketentuan berjumlah paling banyak 2 (dua) buah dipasang di bagian depan
kendaraan.
26. Pemasangan lampu kabut ini juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
26a. Dengan cahaya warna putih atau kuning;–
26b. Titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat;–
26c. Dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 (delapan ratus) milimeter;–
26d. Tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi terluar Kendaraan; dan–
26e. Tidak menyilaukan pengguna jalan lain.
26a. Dengan cahaya warna putih atau kuning;–
26b. Titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat;–
26c. Dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 (delapan ratus) milimeter;–
26d. Tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi terluar Kendaraan; dan–
26e. Tidak menyilaukan pengguna jalan lain.
27. Jika ketentuan-ketentuan
tentang penggunaan lampu utama dekat, dalam hal ini penggunaan lampu
#HID digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yg sudah ada maka petugas
berhak utk menindak pengguna jalan dgn menggunakan pasal 285 UU No. 22
Th 2009 yang mana ayat 1 untuk pengendara sepeda motor, sedangkan ayat 2
untuk pengendara kendara roda empat/lebih.
28. Demikian pembahasan kami
mengenai penggunaan lampu #HID semoga dapat menjadi bacaan yang
bermanfaat bagi pengguna jalan, khususnya bagi yang saat ini masih
menggunakan lampu #HID dan bagi pengguna jalan pada umumnya.
^ perbandingan lampu halogen std ( depan ) vs HID tanpa proji belakang,,,,, enak di elu nggak enak di ane…..korban sih banyak,, tapi yang nulis dikit, contoh korban,… om CB ( disini ) hampir celaka gara2 papasan sama alayers berbohlam HID tanpa proji,….
pakai lampu HID tanpa proji? menzalimi orang lain…. yang berpapasan buta sesaat, bahaya polllllll
No comments:
Post a Comment